Jobseeker / workplace, Jumat, 12/07/2013 10:40 WIB
Cermat Membaca Kontrak Kerja
Sebelum bekerja di perusahaan, seseorang biasanya akan diberikan surat kontrak kerja. Kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dokumen ini berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak dan dianggap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan.
Sebelum bekerja di perusahaan, seseorang biasanya akan diberikan surat kontrak kerja. Kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dokumen ini berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak dan dianggap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan.
Ada baiknya Anda membaca dengan teliti surat kontrak kerja sebelum membubuhkan tanda tangan sebagai pertanda Anda menyetujui isi perjanjian kontrak kerja tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari Anda menyesal di kemudian hari karena nilai-nilai perusahaan tidak sesuai dengan kepribadian Anda.Sebenarnya apa saja sih hal-hal yang termuat dalam surat kontrak kerja? Simak yuk penjelasan yang dikutip dari she.yahoo.com berikut.
• Posisi dan deskripsi pekerjaan
Poin ini berisi jabatan atau posisi yang akan kita jalani. Di sini juga tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut.
• Gaji dan fasilitas
Poin ini berisi tentang jumlah gaji yang sudah disepakati di awal negosiasi gaji. Pastikan jumlah yang diterima tertulis jelas dan terperinci. Mulai dari gaji pokok, tambahan ongkos transport, uang makan, tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, sampai bonus.
• Jam dan jadwal kerja
Idealnya, jam kantor yang resmi tercantum secara jelas dalam sebuah kontrak kerja, termasuk aturan tambahan lembur dan ketentuan libur cuti bersama.
• Tata tertib perusahaan
Ini termasuk bagian yang penting. Anda bisa mengetahui segala peraturan yang berlaku di kantor. Di beberapa perusahaan, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus dijaga kerahasiaannya.
• Pemutusan hubungan kerja
Pada poin ini dijelaskan penyebab karyawan dikeluarkan jika melakukan pelanggaran. Jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu akan diberikan kepada karyawan yang di-PHK? Untuk itu, Anda perlu mencermati dengan teliti poin ini.
Jangan karena terlalu senang dapat pekerjaan, lantas Anda buru-buru membubuhkan tanda tangan tanpa membaca kontrak kerja ya. Cermat dan teliti lebih baik daripada menyesal kemudian.
Dan ingat, simpan surat kontrak kerja Anda dengan baik. Good luck [CN/IMS/CRTV] ^^
Sumber :http://www.careernews.id/tips/view/1855-Cermat-Membaca-Kontrak-Kerja
Cermat Membaca Kontrak Kerja
Reviewed by dobling
on
9:30 AM
Rating:
No comments: